Polisi Tangkap 11 Pelaku Penipuan Motor Online di Media Sosial, Bahaya Marketplace


Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual beli motor bekas melalui media sosial. Sebanyak 11 pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Selasa (14/1/2025).

UJARAN.CO.ID, Sidrap Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual beli motor bekas melalui media sosial. Sebanyak 11 pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap pada Selasa (14/1/2025).


Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menjelaskan bahwa dari 11 pelaku, sembilan di antaranya adalah orang dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur dan berstatus sebagai saksi. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook Marketplace untuk menarik korban.


Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif. Pelaku menawarkan sepeda motor bekas seperti Honda Scoopy dan Yamaha Nmax dengan harga murah di media sosial. Komunikasi dengan korban dilakukan melalui Messenger dan WhatsApp untuk meyakinkan korban.


Setelah korban tertarik, pelaku meminta korban membayar biaya pengiriman awal sebesar Rp750 ribu melalui jasa Indah Logistik Cargo. Setelah pembayaran diterima, pelaku kembali meminta tambahan biaya dengan berbagai alasan, seperti keterlambatan dokumen dan biaya asuransi.


Beberapa korban bahkan diminta membayar hingga setengah harga motor yang ditawarkan, dengan kisaran harga antara Rp9 juta hingga Rp17 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta. Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Gowa, Mamasa, dan Kalimantan Timur.


Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan online ini.


Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. “Kami terus mendalami kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Setiawan Suratno.


Polres Sidrap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli online yang mencurigakan. Masyarakat diminta memastikan transaksi dilakukan melalui pihak yang terpercaya dan menggunakan metode pembayaran yang aman.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber di wilayah Sidrap dan sekitarnya. Polres Sidrap berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan memberantas tindak pidana penipuan online.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi di media sosial agar tidak menjadi korban penipuan jual beli motor online.


0 Comments