UJARANCOM - Ketua Umum Suara Indonesia, Arjuna menyayangkan sikap dan kebijakan Pimpinan Bank BPD Sulselbar Sinjai. Perihal mewajibkan semua Perangkat Desa dan staf, Badan Pemusyawaratan Desa serta RT/RW di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai membuat rekening dibawah naungannya.
Kebijakan tersebut menurut Arjuna adalah bentuk praktik yang tidak sehat dan berpotensi melanggar Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjadi payung hukum Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“Ada dugaan potensi praktik yang tidak sehat ditubuh Bank BPD Sulselbar Sinjai. Kebijakan itu tentu tidak relevan dengan kondisi Sinjai yang cukup tertinggal dan jauh dari pusat pusat perbankan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pribadinya. Selasa (23/04/24).
Arjuna menyampaikan beberapa yang terdampak wajib membuat rekening ada yang mengeluh akibat mesti membuat rekening dan gajinya hanya 100 ribuan perbulan, dimana akan terpotong lagi di bunga bank kalau mesti lewat rekening.
“Ini tentu seolah olah memaksakan nasabah dengan dalih mereka adalah aparat yang mesti diwajibkan tapi sangat merugikan bagi nasabah tersebut. Jangan karena mengejar jumlah nasabah lalu memaksakan praktik praktik yang kurang sehat, jangan sampai potensinya seperti itu,” Ucapnya.
Dalam perbankan bagi Arjuna telah diatur sesuai mekanisme dan peraturan yang menaungi dan selayaknya dijalankan dengan baik tanpa ada kesan terpaksa dari nasabah.
“Perihal ini saya dan tim Suara Indonesia pasti akan memperjuangkan amanat rakyat sesuai slogan kami, dan Pimpinan Bank BPD mesti bertanggungjawab atas kegaduhan yang ditimbulkannya,” Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak ujaran berusaha menkonfirmasi Bank BPD Sulselbar Sinjai.
(*yy)
0 Comments