UJARAN.BANTAENG - Waketum AMP Indonesia, Medy Juanda, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng harus memperketat izin pendirian toko modern. Pasalnya, jangan sampai keberadaan toko modern tersebut mematikan pasar tradisional dan usaha pedagang eceran. Langkah tersebut perlu dilakukan, sehingga iklim perputaran ekonomi masyarakat Bantaeng tetap stabil.
“Pemkab Bantaeng harus bersikap tegas dan lebih ketat lagi dalam hal penerbitan / rekomendasi izin toko modern. Sehingga pendirian toko modern tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan. Kalaupun ada yang melanggar harus tindak tegas,” ucap mantan Wakil Ketua KNPI Sulsel ini.
Terpenting lanjutnya, persyaratan utama wajib dipenuhi atau dilengkapi sehingga toko modern bisa beraktivitas dengan baik. Jika dilapangan ditemukan adanya pendirian toko modern yang tidak sesuai izin atau peraturan maka pemerintah harus segera melakukan penertiban.
“Terbukanya pendirian toko modern, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Artinya jangan sampai justru mematikan pasar tradisonal ataupun usaha pagadde-gadde (toko barang eceran.red) hingga melanggar peraturan yang berlaku. Kebijakan pemerintah tentunya harus berpihak kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu harapannya kepada Pemkab Bantaeng, semoga sudah ada sebuah peraturan daerah atau sejenisnya yang mengatur tentang keberadaan toko modern khususnya di Kabupaten Bantaeng. Yang misal mencantumkan salah satu syaratnya adalah pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan lokasi pembangunan toko modern.
"Selain itu yang paling penting adalah izin dari masyarakat sekitar lokasi persiapan toko modern juga wajib. Karena sebelum Pemerintah mengeluarkan izin lainnya, yang paling utama dulu adalah izin dari masyarakat sekitar,"terang mantan pengurus HPMB ini.
Inisiator Ikatan Putra Putri Guru Indonesia (IPPGI) ini juga mengingatkan, bahwa salah satu indikator pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantaeng yang tahun lalu menempatkan daerah yang dijuluki Butta Toa ini sebagai daerah pertumbuhan ekonomi tertinggi (15,45% berdasarkan data BPS) di Prov. Sulawesi Selatan pasca pandemi Covid-19 adalah kebijakan moratorium permohonan izin toko modern oleh Bupati Ilham Azikin kala itu. Sehingga ekosistem perekonomian kecil menengah yang bersifat tradisional bisa sejajar dengan sistem ekonomi global melalui kehadiran toko modern.
"Harapan kami kepada Bapak Pj Bupati Bantaeng agar memberikan perhatian khusus terhadap hal yang ini agar tidak berimbas negatif kepada masyarakat luas khususnya kepada pelaku ekonomi kecil menengah yang ada di Bantaeng. Kasihan para pedagang eceran jika mesti tutup toko hanya karena barang yang mereka jual tidak laku atau kadaluarsa karena tidak ada istilah barang kembali bagi pedagang eceran, beda kondisinya dengan sistem toko modern," pungkas Medy Juanda. (Red/K.A)
0 Comments