Kadis Perindag Soal Gedung Pasar Mannanti yang Belum Difungsikan

Foto: Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh. Saleh.

UJARAN.SINJAI – Beberapa hari yang lalu muncul pemberitaan yang menyoroti pengelolaan Pasar Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe. Dalam berita tersebut diinformasikan terkait adanya gedung pasar yang belum difungsikan hingga saat ini.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, Wartawan Ujaran.co.id, melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Perindag dan ESDM Kabupaten Sinjai.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kadis Perindag dan ESDM Kabupaten Sinjai, Muh. Saleh mengatakan bahwa gedung tersebut belum difungsikan lantaran masih dilakukan inventaris pedagang.

“Tidak segampang itu langsung mau ditempati dek, sementara kan masih kita inventarisin semua pedagangnya. Iya, inventarisin semua pedagang sementara masa pemeliharaan kan baru berakhir di bulan enam ini. Sebenarnya agak rumit, itu kan jumlah pedagangnya lebih banyak dari jumlah tempat jualan. Ya, jadi kita masih mengatur dulu lah pedagangnya, diatur dulu. Tidak serta-merta langsung didrop masuk ke dalam dek. Diatur untuk menempati, siapa yang menempati kios siapa yang menempati lapaknya. Itu kan diatur ada zona-zonanya ada zona pasarnya supaya tidak bercampur gitu loh. Jadi kita masih sementara. Jadi UPTD Pasar sementara sekarang melakukan enventarisasi pedagang untuk penempatan pasar yang telah terbangun. Jadi tidak sertamerta kita langsung memasukkan pedagang dek, jadi diatur zona-zonanya,” jelasnya, Sabtu (04/06/22).


Ia juga menjelaskan bahwa untuk menggunakan kios/lapak, para pedagang harus menandatangani perjanjian.

“Sudah sesuai itu jawabannya kabidnya sudah ada. Sementara dilakukan inventarisasi, kita membuat perjanjian untuk menempati lapak untuk menempati kios. Karena tidak sedikit orang yang memperjual belikan. Jadi bilamana nanti sudah ada perjanjian maka bilamana ada yang memperjual belikan itu kita bisa tuntut karena itu tidak boleh diperjual belikan. Banyak kan orang begitu dia persewakan apa segala macam. Kemudian di dalamnya itu perjanjian nanti ada Perda. Tidak semudah kayak disuruh saja masuk. Jadi dia (calon pengguna lapak/kios) harus mengakui dulu itu perjanjian, jadi kalau dia tidak mau menerima perjanjian yah sudah, kita tidak kasi, kita kasi orang yang mau (mau menerima perjanjian). Itu yang sementara PR, PR sekarang. Semua pengguna pasar (pedagang) harus by name by adress. Itu tuntutan dari kementerian perdagangan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Muh. Saleh juga menjelaskan alasan dibangunnya gedung tersebut.

“Ini pedagang kemarin waktu dibangun pertama 2018 itu kan tidak cukup (kios/lapak). jumlah pedagang tidak masuk semua di pasar yang dibangun yang pertama itu. Makanya pemerintah daerah mengusulkan kembali untuk penambahan tahap kedua. Jadi itu ji juga yang menempati bangunan yang sekarang, pedagang yang sudah ada di situ gitu loh,” katanya. (Red/K.A)

0 Comments