Camat Mamajang Hadiri Silaturahmi Tripika Kecamatan Mamajang

UJARAN.MAKASSAR – Tripika Kecamatan Mamajang menggelar Silaturahmi membahas upaya memelihara dan mencegah gangguan Kamtibmas, Jumat (20/5/2022).

Kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Mamajang Lantai 3, Jl.Lanto Dg Pasewang No.10 Kel Mamajang Luar Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante, SE, S.IK, MH, Camat Mamajang Muhammad Ari Fadli, S,STP, Danramil Kecamatan Mamajang yang diwakili Bati Komsos Peltu Dia, Babinkamtibmas, Babinsa dan Para Lurah RW/RT Kecamatan Mamajang.

Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante, menjelaskan bahwa di Kepolisian sendiri bagaimana memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sehingga ada 5 fungsi teknis diantaranya berperan ke masyarakat yaitu Binmas/Bhabinkamtibmas dengan cara preemtif/persuasif himbauan-himbauan pencegahan sambang ke masyarakat.

kemudian fungsi teknis Intel berperan deteksi dini kerawanan wilayah, fungsi teknis Reskrim preventif dan refresif/penegakan hukum.

fungsi teknis Shabara berperan preemti/ persuasif dan preventif/ patroli titik-titik rawan kamtibmas serta upaya-upaya tindakan yang lain dapat mengurangi tingkat kerawanan yang terjadi di wilayah khusus kec Mamajang.

“Tugas Pokok Kepolisian RI dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI poin pertama adalah Harkamtibmas, sehingga bagaimana masyarakat itu berada di wilayah kec Mamajang merasa tenang dan nyaman karena dapat menekan kejadian kriminalitas yang terjadi,” ucap Kompol Mariana Taruk Rante.

Tempat sama, Camat Mamajang Muhammad Ari Fadli, S,STP, menerangkan bahwa ada beberapa hal yang kita sepakati hari ini diantaranya Program Kapolsek Mamajang Posko Recover Container dapat di jadikan Multi Fungsi Posko Pantau Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tripika Kecamatan Mamajang.

“Kita harapkan peran serta semua pihak khususnya tokoh tokoh masyarakat membantu TNI Polri dan pemerintah untuk menjaga kamtibmas.” harap Camat Mamajang.

0 Comments