Anggaran Diduga Tidak Sesuai Dengan Hasil Pekerjaan, SAINS Laporkan Pokir DPRD Kabupaten Jeneponto

UJARAN.JENEPONTO – Serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia (SAINS) resmi melakukan pelaporan terkait pokir DPRD Kabupaten Jeneponto pada pekerjaan sumur bor di Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Tamalatea yang diselenggarakan oleh satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto dalam hal ini bidang cipta karya yang diduga tidak sesuai pekerjaan dengan anggaran yang dikucurkan dan tidak ada asas manfaatnya, Selasa (17/05/22).

Ketua Umum Serikat Aktivis Mahasiswa Indonesia Try Albar mengatakan bahwa beberapa titik pekerjaan itu kami duga kuat tidak memiliki asas manfaat hari ini resmi kami laporkan.

Albar lebih jauh merinci item kegiatan yang dilaporkan yakni pokir DPRD Kabupaten Jeneponto sumur bor di Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Tamalatea dengan anggaran Rp. 1.132.546.000 T. A 2021 No kontrak 03/SP PSB-DAU/CK-600/IX2021

“Sesuai prosedur yang ada di lembaga kami untuk tetap mengedepankan klarifikasi telah dilaksanakan, bahkan kami melakukan aksi demonstrasi ke Dinas PUPR namun tidak ditemui. Hal ini kami anggap bahwa dugaan kami atas beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR benar adanya serta hal ini pun kami anggap bahwa Dinas PUPR tidak patuh terhadap Undang-undang no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, yang dimana setiap badan penyelenggara publik wajib untuk membalas permintaan informasi,” ujar Albar.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tentunya diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Ketua Umum SAINS bahwa di beberapa titik pekerjaan sudah tampak tidak terpelihara. Pihaknya berpendapat bahwa selain masalah dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang di laporkan ada juga persoalan asas manfaat dari pada pekerjaan.

”Olehnya itu kami meminta kepada Bapak Kejari Jeneponto untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada item pekerjaan sumur bor yang berlokasi di Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba, Jeneponto,” tegasnya. (Red/As)

0 Comments