UJARAN.SULBAR – Dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diilakukan Ashari Alias Ari di SD 060 Pekkabata, Kecamatan Polewali Mandar, Kabupaten Polman terhadap muridnya Isra (12) kini menuai titik terang.
Tenaga hororer tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Polres Polman atas dugaan perbuatan tak terpujinya pada beberapa waktu lalu, sekitar bulan februari dan pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro melalui Humas Polres Polman.
“Sudah masuk tahap penyidikan, pelaku guru honorer sudah ditahan di rutan Polres Polman. Kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Polman,” ujarnya. Selasa (05/04/2022).
Fiqha Farhan sebagai keluarga korban berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya.
“Semoga pihak berwajib bisa cepat memproses permasalahan tersebut,” ucapnya.
Dan jika terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) No. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Red/Yn).
0 Comments