Polemik Hak Pensiunan, PDAM Kota Makassar Siapkan Gugatan ke Pengadilan

UJARAN.MAKASSAR – Terkait persoalan hak-hak pensiunan pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang tertahan di Asuransi Bumiputra sejak lama, PDAM siap-siap melayangkan gugatan ke Pengadilan.

Pj Dirut PDAM, Beni Iskandar menegaskan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan pelaporan dan tuntutan Hukum kepada pihak Bumiputera untuk menyelamatkan dana perusahaan yang ada di sana.

Sebelumnya dana yang tersimpan di Bumiputera itu ada sekitar Rp. 80 Milyar. Akan tetapi saat ini malah semakin berkurang dan sisa sekitar Rp. 76 Milyar.


“Inilah makanya kita akan menggugat pihak Asuransi Bumiputera karena kami khawatir nanti Saldo Perusahaan kami yang tersimpan di sana akan semakin habis dan kita tidak tau apa penyebabnya, apakah dipakai untuk biaya lain di sana atau dipakai sebagai dana operasional, tapi di satu sisi kami yang selalu disalahkan dan diserang seakan-akan para Pensiunan tidak mendapatkan apa-apa setelah mereka pensiun,” ujar Beni Iskandar.

Dikatakan, ini sebagai bentuk klarifikasi pihak PDAM atas pemberitaan salah satu Media yang dirasakan tidak berimbang dan tendensius, karena hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak tanpa ada keterangan dari pihak PDAM. Harusnya ada Cover Back Side supaya masyarakat tahu kejadian yang sesungguhnya tanpa disusupi oleh pihak lain yang mau mengambil keuntungan dari peristiwa ini

Beni Iskandar menduga, ada polemik yang sengaja menciptakan opini bahwa Manajemen PDAM tidak punya itikad baik untuk mengurus pembayaran dana bagi para pensiunannya.

Hal ini dibantah keras oleh Beni Iskandar.
Pria berlatar advokat ini menyampaikan, bahwa pernyataan yang mengatakan bahwa setelah pegawai purna tugas dan memasuki masa pensiunan, tidak mendapatkan apa-apa adalah pernyataan sesat dan menyesatkan. Salah besar itu dan dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak mengerti soal ini.

Beni Iskandar selaku Pj Dirut mengatakan, pihaknya perlu menjelaskan bahwa, tidak benar kalau pegawai yang pensiun itu tidak mendapatkan apa-apa pasca tugas berakhir, akan tetapi mereka semua telah mendapatkan hak begitu mereka pensiun.

Adapun hak-hak yang telah mereka peroleh adalah :

1. Dana Pensiunan dari DAPENMA Pamsi
2. Dana Pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan
3. Dana Tabungan Masa Depan (TMDP) dari Perusahaan
4. Dana Hari Tua berupa pengembalian tabungan dari Koperasi Karyawan.

Jadi yang belum mereka terima hanya Dana Pensiun dari Asuransi Bumiputera yang sebenarnya merupakan Tabungan Hari Tua selama mereka menjadi Pegawai dan mulai terhitung sejak mereka diangkat menjadi Pegawai Tetap.

Tidak adanya Pembayaran Dana Pensiun dari Bumiputera adalah murni bukan kesalahan manajemen, tetapi ada LHP dari BPKP yang melarang adanya Pembayaran Iuran ke Bumiputera terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Hal ini malah bertambah sulit karena kondisi Keuangan dari Asuransi Bumiputera sendiri yang mengalami permasalahan yang sangat sulit sehingga kesulitan untuk membayar Klaim atas Ribuan Pemegang Polis yang telah jatuh tempo dan masuk dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Jadi jangan dipelintir dan menyebarkan berita yang tidak benar bahwa Perusahaan tidak Peduli atas hal ini. Kita kan sudah menginisiasi pertemuan antara Pihak Bumiputera, Direksi dan seluruh Pensiunan supaya semua informasi jelas dan ternyata memang tidak ada titik temu, kata Beni Iskandar.

Saat ini kita sementara menyiapkan pelaporan dan tuntutan Hukum kepada Pihak Bumiputera untuk menyelamatkan Dana Perusahaan yang ada disana. Sebelumnya Dana yang tersimpan di Bumiputera itu ada sekitar Rp. 80 Milyar akan tetapi saat ini malah semakin berkurang hanya sekitar Rp. 76 Milyar. (Red/As)

0 Comments