
UJARAN.JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diketahui salah satu dari 75 nama pegawai yang dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) tertandatangan Plh. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut berisi tentang penetapan keputusan pimpinan KPK atas hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK ini ditandatangani pada 7 Mei 2021.
Ada beberapa poin dalam SK itu, pertama menetapkan nama-nama pegawai dalam Lampiran Surat Keputusan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai menjadi ASN.
“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” dilansir Ujaran dari Diktum Kedua SK itu, Rabu (12/5/21).
Beberapa waktu lalu Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia mengatakan terdapat puluhan pegawai yang tidak lulus TWK. Puluhan pegawai itu terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III hingga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
Menanggapi SK tersebut, Novel menanggapi menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang.
“SK tersebut seharusnya berisi penetapan hasil asesmen TWK, bukan tentang penonaktifan pegawai,” katanya.
Diungkap Novel bahwa SK tersebut dapat merugikan masyarakat sebab beberapa pegawai merupakan penyelidik/penyidik kasus yang masih berjalan.
Ia sendiri mengaku sedang menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan. (red/pensa)
0 Comments