UJARAN.MAKASSAR – Pedagang Kaki Lima (PKL) terima Surat Perintah Pengosongan Lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) di Kompleks Ruko Jalan Anggrek, Toddopuli Raya Timur, Senin, (11/01/21) lalu.
Namun demikian, rencana pengosongan lahan tersebut mendapatkan dari para PKL.
Saat dihubungi oleh jurnalis, salah seorang PKL, Ambo Angka mengatakan bahwa Surat Perintag Pengosongan Lahan tersebut tidak ada tembusan kepada pihak Pemerintah Setempat.
“Sudah saya tanya pemerintah setempat di sini ternyata dia juga tidak tahu sebelumnya, baru tadi saya kasi tahu mereka dan pihak dari Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang juga membenarkan adanya rencana penggusuran hari ini,” ujarnya, Kamis (14/01/21).
Ambo Angka juga menganggap bahwa hal tersebut tidak adil bagi para PKL.
“Awalnya kami sudah bersepakat dengan pemilik ruko yang keberatan untuk membongkar beberapa tempat yang dianggap mengganggu namun, mereka ternyata meminta kami untuk membongkar semua tempat jualan kami, saya rasa itu tidak adil. Aktifitas kami sudah lama berjalan di sini dan kami juga membayar retribusi ke pihak pasar panakkukang tapi katanya mereka tidak bertanggungjawab atas hal ini,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat PKL meminta kepada pemerintah kota untuk tidak menggusur tempat berjualan mereka.
“Ini satu-satunya tempat pencaharian kami dan kami sudah 30 tahun di sini baru kali ini Pemkot meminta untuk kami pindah,” pungkasnya. (Kasmir)
0 Comments