Begini Kronologi Pemukulan Pelajar Sinjai di Makassar Oleh Oknum Satpol PP Sulsel

Ket : Pelaku pemukulan terhadap pelajar Asal Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

UJARAN.MAKASSAR – Pemukulan Pelajar SMKS Mannanti, Ikhsan (18) dan Alumni SMKS Mannanti, Haris (19), kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut, Sabtu (29/09/20).

Berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/171/IX/2020/RESTABES MKSSR/SEK.RAPPOCINI, menjelaskan terkait kronologisnya pemukulan Oknum Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Samsul (28) dan Rahmat (25) kepada korban.

Dimana hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Ikhsan dan Haris. Dimana awal kejadian, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian terjadi kala lantas antara pelaku dan korban, selanjutnya pelaku mengejar korban dikarenakan korban melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Kemudian Samsul, pelaku memukul korban menggunakan tangan dan batu kearah helm dan punggung korban. Kemudian datang pelaku lainnya, Rahmad dan langsung memukul korban menggunakan kepala tangan berulang kali kearah perut dan wajah korban.

Sedang dalam keterangan korban, mengatakan bahwa pelaku memang mengejar orang yang menyerempetnya tetapi malah korban, Iksan (18) dan Haris (19) yang menjadi korban pemukulan pelaku. Dimana diketahui, bahwa korban keduanya bermaksud keluar untuk mencari makanan tetapi tiba-tiba datang pelaku menarik baju korban hingga terjatuh dan dipukuli oleh kedua pelaku.

Laporan Polisi korban pemukulan.

Atas hal tersebut, Anggota Resmob Polsek Rappocini dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Nurman Madara melalukan penyelidikan terkait kasus penganiyaan bersama-sama tersebut di Jalan Andi Djemma. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan keberadaan pelaku, pihak Polsek Rappocini berhasil mengamankan pelaku di Warkop Kofe Bro, Jalan Bonto Manai, Kota Makassar, Sabtu (26/09/20), pukul 17.00 WITA sore tadi.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nur Cahyana saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Ujaran, Sabtu (26/09/20) malam ini membenarkan hal tersebut.

“Pelaku sudah tahan di Polsek Rappocini dan pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” jelasnya. (Red/Pensa)

0 Comments